Selasa, 04 Desember 2012

Hasil Konsultasi ke Pemprop, LPJ Tetap Diparipurnakan

Ratahan, KOMENTAR - Meski telah lewat masa 30 hari sejak disampaikan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, namun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) untuk pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2011, tetap akan diparipurnakan. Demikian dijelaskan Ketua DPRD Kabupaten Mitra, Tonny Hendrik Lasut AmTm, Senin (03/12) kemarin. 
Menurut dia, hal ini sesuai hasil konsultasi yang dilakukan pihak DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemarin.
“Ada memang dalam ketentuan yang menyebut bahwa batas waktu untuk pembahasan Ranperda LPJ Kepala Daerah sampai pada persetujuan bersama adalah 30 hari. Tetapi oleh Pemprop diarahkan bahwa kita tetap mengikuti mekanisme dan prosedur baku. Karena itu, kita dianjurkan untuk tetap menggelar paripurna LPJ tersebut,” tukas Ketua Banggar DPRD ini.

Berdasarkan arahan dari Pemprop ini, lanjut Lasut, maka pihaknya menjadwalkan pelaksanaan rapat paripurna untuk keputusan soal Ranperda LPJ Kepala Daerah Mitra tentang APBD 2011 tersebut. “Ujungnya Ranperda ini juga setalah diparipurnakan akan dikonsultasikan juga ke Pemprop. Jadi kita ikut saja apa yang menjadi arahan dan saran dari mereka (Pemprop, red),” tandasnya.
Ditanya kapan jadwal rapat paripurna LPJ tersebut, Lasut mengungkapkan kalau tak ada perubahan, bakal digelar Rabu (05/12) besok. “Kita menyesuaikan dengan waktu Bupati karena LPJ ini harus dihadiri beliau. Sementara kalau besok (hari ini, red) beliau keluar daerah untuk mengikuti kegiatan BPK bersama semua Kepala Daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota se Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, LPJ Bupati tentang pengelolaan APBD 2011 ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD 30 Oktober silam. Dan ada batas waktu 30 hari untuk persetujuan bersama Ranperda LPJ sesudah disampaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pasal 301 ayat 2 Permendagri tersebut ditulis, Persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak rancangan peraturan daerah diterima.

Sumber



Related Articel:

0 komentar:

Posting Komentar