Selasa, 04 Desember 2012

Penahanan Djoko Susilo Diapresiasi

Sikap tegas Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo diapresiasi. Keputusan KPK menahan Djoko dinilai telah menjaga prinsip persamaan di mata hukum dalam pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Al Habsy dan dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin secara terpisah, Selasa (4/12/2012).
Aboe Bakar juga mengapresiasi sikap Djoko yang kooperatif terhadap proses hukum. Meski seorang jenderal aktif, kata dia, Djoko tak menghambat proses pemeriksaan.
Didi mengatakan, penahanan Djoko menjadi bukti masih adanya kerja sama yang baik antara Polri dan KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri.
"Ini menjadi momentum pembersihan di tubuh kepolisian, apalagi polisi berada di garda depan dalam penegakan hukum. Ini akan sangat bermanfaat demi mengangkat kembali citra kepolisian di mata publik," kata Didi.
Aboe Bakar mengharapkan persamaan di mata hukum itu juga ditunjukkan KPK ketika mengusut kasus korupsi besar lainnya, seperti dugaan korupsi Hambalang, Wisma Atlet SEA Games, dan bail out Bank Century. KPK, kata dia, juga harus tegas ketika berhadapan kekuatan politik tertentu atau pihak-pihak di pusaran kekuasaan.
Seperti diberitakan, Djoko ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Selatan yang berada di Markas Polisi Militer Komando Daerah Militer Jakarta Raya, Guntur. Penahanan dilakukan setelah Djoko menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Djoko diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan simulator SIM. Total kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 100 miliar.




Related Articel:

0 komentar:

Posting Komentar