Perjanjian
dan ikatan yang diadakan oleh Gubernur Maluku, Robertus Padtbrugge atas
nama Yang Mulia Gubernur Jenderal Rijckloff van Goens dan Dewan Hindia
yang mewakili de Nederlandsche g’octroyeerde Oost Indische Compagnie
(Kompeni Hindia Timur Belanda pemegang hak monopoli) dan Negara Belanda
Serikat di satu pihak, dan para ukung serta seluruh masyarakat dari
daerah Manado atau ujung paling utara dari Selebes di pihak lain.
Semua ukung dari Aris, Clabat, Bantik, Klabat-Atas (=Maumbi), Kakaskasen, Tomohon, Tombariri, Sarongsong, Tounkimbut-Bawah (=Sonder), Tounkimbut-Atas (=Kawangkoan), Rumoong, Tombasian, Langoan, Kakas, Remboken, Tompasso, Tondano, Tonsea, Manado, Tonsawang dan Pasan yang mewakili Ratahan dan Ponosakan, telah menyatakan bahwa mereka telah turun ke Manado atas panggilan untuk mengadakan rapat, dan atas permintaan mereka bersama, dan dengan syarat bahwa ukung sampai akhir hayat mereka akan tetap cinta dan setia pada Kompeni, yang telah berjanji, bahwa kami tidak akan meninggalkan para ukung, atau memberi kesempatan Raja Bolaang berkuasa kembali, baik atas daerah ini maupun atas orang-orangnya, oleh karena bukan mereka yang meninggalkan raja, tetapi rajalah yang meinggalkan mereka dan telah berusaha dengan segala cara untuk menyulitkan dan merugikan mereka, hal mana di samping yang lain-lain, telah mendorong mereka untuk mencetuskan permintaan ini.
Semua ukung dari Aris, Clabat, Bantik, Klabat-Atas (=Maumbi), Kakaskasen, Tomohon, Tombariri, Sarongsong, Tounkimbut-Bawah (=Sonder), Tounkimbut-Atas (=Kawangkoan), Rumoong, Tombasian, Langoan, Kakas, Remboken, Tompasso, Tondano, Tonsea, Manado, Tonsawang dan Pasan yang mewakili Ratahan dan Ponosakan, telah menyatakan bahwa mereka telah turun ke Manado atas panggilan untuk mengadakan rapat, dan atas permintaan mereka bersama, dan dengan syarat bahwa ukung sampai akhir hayat mereka akan tetap cinta dan setia pada Kompeni, yang telah berjanji, bahwa kami tidak akan meninggalkan para ukung, atau memberi kesempatan Raja Bolaang berkuasa kembali, baik atas daerah ini maupun atas orang-orangnya, oleh karena bukan mereka yang meninggalkan raja, tetapi rajalah yang meinggalkan mereka dan telah berusaha dengan segala cara untuk menyulitkan dan merugikan mereka, hal mana di samping yang lain-lain, telah mendorong mereka untuk mencetuskan permintaan ini.
Selanjutnya,
bahwa dalam rapat hal-hal di bawah ini telah dibahas, diperbincangkan,
dan sesudah dipikirkan masak-masak, telah disepakati untuk mencatatnya
dalam bahasa Belanda kita sesuai permintaan mereka yang pantas serta
kehendak mereka yang sangat besar, agar senantiasa dapat diketahui oleh
para gubernur dan para kepala pemerintahan Maluku, apa yang mereka telah
janjikan dan luaskan, begitu pula apa yang telah dijanjikan dan
diluaskan pada mereka, yaitu:
(1)
Bahwa
hanya Kompeni yang mereka anggap dan akui sebagai satu-satunya yang
dipertuan yang sah untuk selama-lamanya (?), dan di samping Tuhan Allah,
kini dan selanjutnya, tidak ada orang lain yang diakui dan akan diakui,
dan bahwa semua ini telah dilakukan atas kehendak sendiri tanpa
paksaan.
(2)
Berjanji
bersatu-padu dengan setia, mendampingi dan membantu Kompeni menghadapi
segala kemungkinan dengan harta kekayaan, daerah dan segala kesanggupan.
(3)
Untuk
itu menyanggupi, akan menyediakan segala sesuatu yang diperlukan untuk
pemeliharaan perbentengan, seperti pagar tembok, perbaikan, pembaruan
dan penambahan bahan bangunan yang dirasa perlu seperti kapur, batu,
pasir, tiang-tiang kayu untuk laras dan roda, balak, bambu, atap, kaso
dan apa saja yang diperlukan dan selanjutnya apa yang diperlukan dalam
suatu pertahanan perang atau penyerangan, tanpa bayaran.
(4)
Termasuk
tugas dalam benteng adalah, membuat dan memelihara dermaga menuju
pantai dan membangun serta memelihara tanggul dan selanjutnya segala
sesuatu yang diperlukan untuk kepentingan tanah air.
(5)
Kelima,
mereka berjanji untuk mengusahakan bahwa senantiasa akan tersedia satu
rumah Kompeni yang baik, pantas dan besar di samping satu gudang yang
baik agar supaya segala sesuatunya akan aman, untuk kain-kain yang akan
ditumpuk di sini untuk keperluan perdagangan padi, dan padi hasil
tukaran yang pula akan disimpan di dalamnya. Mereka pun berjanji pada
Kompeni, akan memasukkan padi yang baru, bersihdan ditapis dengan baik,
sehingga dari dua bagian padi dapat diperoleh satu bagian beras, untuk
mana Kompeni akan mendatangkan satu mesin menyaring dan memerintahkan
para pegawai untuk mengawasinya, karena katanya mereka tidak dapat
bertanggung jawab atas adanya dedak yang secara tidak jujur dapat
dimasukkan oleh para petugas Kompeni; tetapi mengenai beras, dinyatakan
dengan berbagai alasan, bahwa mereka hanya dapat memasukkannya untuk
keperluan kapal-kapal berdasarkan pembicaraan terdahulu.
Setelah semuanya setujui, maka kepada mereka diberikan pula bersama ini, atas nama Kompeni, dijanjikan sebagai berikut:
(1)
Bahwa
semua ukung, daerah serta orang-orangnya baik yang hadir maupun yang
tidak hadir, akan dianggap dan diterima sebagai bawahan Kompeni yang
jujur dan setia, yang harus dijaga, dilindungi, dijamin keamanan dan
dibantu mengahadapi siapa pun yang akan mengganggu, merusak, menghina,
hal mana berlaku pula atas kebun, kampung, tanaman, ternak, hak milik,
orang-orang, perempuan, anak-anak, budak-budak atau apa saja yang ada
hubungan dengan itu.
(2)
Dalam
perjanjian ini dapat pula diturutsertakan orang-orang Tonsawang,
Ratahan, Ponosakan dan juga bahagian tertentu dari Bantik (=Bantik
Alifuru), bila mereka mengakhiri segala pengabdian kepada Raja Bolaang,
yang kini masih terlihat, di luar mana hal ini tidak berlaku bagi
mereka.
(3)
Bahwa
semua mereka yang telah dinyatakan berada di bawah naungan Kompeni,
dibebaskan sama sekali dari segala sesuatu, sama sekali tidak membayar
sesuatu imbalan, balas budi atau utang, kecuali apa yang disepakati
bersama dalam keadaan darurat atau menghadapi musuh, dalam hal mana
Kompeni tidak menginginkan yang lain, selain pernyataan kejujuran yang
langgeng dan simpati.
(4)
Untuk
membuktikan maksud baiknya, maka sejak sekarang mereka tidak akan
mengeluarkan lagi, baik dari darat maupun dari luar (=pulau-pulau
sekitar), kayu hitam, dengan segala alasan apa pun, biarpun atas nama
gubernur; dalam hal kapal-kapal dan tongkang-tongkang maka berdasarkan
persetujuan terdahulu, harus disediakan keperluan untuk
kegunaanpelayaran, seperti balok dan semacamnya, dan tanpa barang-barang
tersebut kapal-kapal tidak akan dapat berlayar.
Segala
persetujuan yang diadakan oleh seluruh ukung dan masyarakat dengan
Kompeni dan janji yang diberikan oleh Gubernur Robertus Padtbrugge
kepada semuanya, atas nama Kompeni, berdasarkan janji dari kedua belah
pihak, akan dipelihara dengan tulus ikhlas, tanpa cidera, tanpa
dikurangi dans ecara jujur, tetapi karena orang-orang ini tidak
mempunyai pengetahuan dan pengertian mengenai tulis-menulis, untuk soal
ini mereka meminta sebagai saksi, juru bahasa Bastiaan Saway, ukung
Mandij, Kapten Pacat Soepit (=Ukung Pacat Soepit) dan Pedro Ranty, yang
mengerti betul terjemahan dan apa yang telah diterjemahkan dalam bahasa
Melayu; dan agar segala sesuatu itu dapat memperoleh kekuatan yang lebih
besar, segala sesuatu yang tertulis itu diserahkan pada mereka setelah
diresmikan dan dicap, yang pada waktunya akan disalin ke dalam bahasa
mereka dengan huruf kita (=Latin), untuk dapat dibacakan sewaktu-waktu
kepada rakyat, dan agar supaya isinya dapat pula diketahui oleh anak
keturunan mereka.
Sekianlah yang dibuat dan diputuskan di Manado dalam Benteng Amsterdam pada tanggal 10 Januari 1679.
Sekianlah yang dibuat dan diputuskan di Manado dalam Benteng Amsterdam pada tanggal 10 Januari 1679.
(tertanda)
Robertus Padtbrugge,
dan atas nama daerah (=Daerah Manado)
tercantum tanda-tanda dari
juru bahasa Bastiaan Saway,
Ukung Mandij,
para Kapten Pacat Soepit dan Pedro Ranty,
(dengan cap Kompeni dalam lak merah)
atas perintah dari Gubernur Robertus Padtbrugge,
tanggal dan tahun tersebut di atas dan
tertanda
Christiaan Hasselberg
Robertus Padtbrugge,
dan atas nama daerah (=Daerah Manado)
tercantum tanda-tanda dari
juru bahasa Bastiaan Saway,
Ukung Mandij,
para Kapten Pacat Soepit dan Pedro Ranty,
(dengan cap Kompeni dalam lak merah)
atas perintah dari Gubernur Robertus Padtbrugge,
tanggal dan tahun tersebut di atas dan
tertanda
Christiaan Hasselberg
0 komentar:
Posting Komentar