Sabtu, 01 Desember 2012

Pengesahan APBD-P (Tetap) Harus Tunggu LHP

Ratahan,  - Pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Tahun Anggaran 2012 ini tetap harus menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2011. Hal ini sesuai dengan aturan, khususnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Ketua DPRD Kabupaten Mitra, Tonny Hendrik Lasut AmTm menjelaskan hal tersebut.
“Tata urut pembahasan dokumen keuangan terkait perubahan APBD sesuai UU 32/2004 adalah sebelum pengesahan Ranperda APBD Perubahan, harus disahkan dulu Ranperda Laporan Pertang-gungjawaban (LPJ) Kepala Daerah untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran sebelumnya. Sedangkan untuk LPJ ini harus ada dulu LHP dari BPK,” katanya.
“Pendeknya, untuk pengesahan APBD Perubahan Mitra 2012, harus tunggu LHP BPK pengelolaan APBD 2011,” imbuh Lasut dalam kesempatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Mitra 2012 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD), Kamis (29/11) kemarin.
Kepentingan menunggu LHP BPK ini, lanjut dia, adalah untuk mengetahui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) murni 2011. “Tetapi untuk pembahasan (APBD-P) sudah bisa dilakukan dengan memakai angka Silpa dari Pemkab. Kalau kemudian Silpa berdasar LHP BPK lain, akan kita sesuaikan sebelum disahkan. Memang pasti tidak akan berubah signifikan, tetapi tetap pengesahan APBD Perubahan harus tunggu LHP dulu,” terang Lasut.
Sementara itu, personel Banggar, Kisman Hala SE menyesalkan sikap Pemkab sehingga BPK terlambat melakukan pemeriksaan. “Tinggal Mitra saja yang belum ada LHP BPK. Ada apa sehingga Pemkab Mitra selalu tak bisa mengikuti jadwal pemeriksaan BPK,” katanya.
Kisman juga menyesalkan soal sikap Pemkab Mitra yang tak konsisten menaati berbagai kesepakatan terkait pemanfaatan anggaran yang sudah disahkan. “Contohnya untuk 2012 ini, banyak penganggaran yang berubah. TKD untuk PNS yang dianggarkan 12 bulan hanya jadi enam bulan, motor dinas lurah/hukumtua pemakaran yang telah dibagikan namun anggarannya tak tertata, insentif hukumtua yang berubah, dan lainnya. Kami harap ke depan ini tak terjadi lagi,” tandasnya.

Sumber



Related Articel:

0 komentar:

Posting Komentar