Jumat, 04 Januari 2013

KPK Kembali Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Alat Flu Burung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan berkas perkara dugaan pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung di Ditjen Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI TA 2007, yang sebelumnya lama terhenti. Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI Tahun 2007 Ratna Dewi Umar, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan flu burung. Komisi antirasuah menduga terjadi penggelembungan dana atau mark up dalam proyek pengadaan alat kesehatan tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 52 miliar. Pemeriksaan terhadap Ratna Dewi  belum pernah dilakukan karena selama ini yang bersangkutan dikabarkan sedang mengalami gangguan kesehatan. Penyidik rencananya melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Dewi pada hari Jumat (4/1) ini. “Hari ini, RDU diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha pada Jumat (4/1). Dalam kasus ini, KPK sempat memeriksa mendiang mantan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Endang Rahayu Sedyaningsih. Sebab, tersangka Ratna Dewi secara tidak langsung menuding Menkes Endang Rahayu Sedianingsih terlibat dalam kasus yang menjeratnya. Hal tersebut dikarenakan Endang sebelumnya diketahui menjabat sebagai Kepala Pusat Litbang Biomedis dan Farmasi ketika pengadaan alat kesehatan flu burung tersebut berlangsung. “Saya tidak mengerti apa-apa kenapa beliau (Endang) dipanggil kaitannya apa. Yang saya mengerti, yang jelas tahun 2007 beliau sebagai Kepala Pusat Litbang Biomedis dan Farmasi ketika pengadaan tahun 2007,” kata Ratna Dewi usai diperiksa KPK, saat itu. Hanya saja, menurut Ratna, perihal pengadaan obat-obatan penanganan flu burung memang tanggung jawab bagian litbang kesehatan. Seperti diketahui, Endang Rahayu adalah koordinator penelitian flu burung tahun 2006 dan menjabat sebagai Direktur Litbang Biomedik dan Farmasi pada tahun 2007.
Sumber

Related Articel:

0 komentar:

Posting Komentar