Jumat, 04 Januari 2013

PNS Tambah Libur Dijatuhi Sanksi

Kamis (03/01) hari ini seluruh PNS (Pegawai Negeri Sipil) dilingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mulai masuk kerja. Bahkan hari ini, PNS bakal menggelar apel perdana yang rencana akan dipimpin Bupati pertama pilihan rakyat Mitra, Telly Tjanggulung (T2).
Apel perdana PNS ini akan berlangsung di halaman Kantor Bupati di Kelurahan Wawali, Kecamatan Ratahan. Kepala BKDD (Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat) Mitra Phebe Punuindoong SH saat dikonfirmasi harian ini via ponselnya tadi malam dengan tegas membenarkan hal tersebut.
Kata dia, seluruh PNS dilingkup Pemkab Mitra, Kamis (03/01) hari ini sudah masuk kerja dan wajib ikut apel. Bagi PNS yang masih memperpanjang masa libur akan diberikan sanksi tegas.
“Kami akan mengambil absen di seluruh SKPD,” ujar Jika ada PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan tidak jelas, maka kepada bersangkutan akan dijatuhi sanksi tegas. Sanksi bisa saja berupa teguran lisan, tertulis dan sanksi administrasi. Kata dia, pemberian sanksi tergantung pelanggaran yang dilakukan PNS bersangkutan. Jika melakukan pelanggaran berat, bisa saja terancam pemecatan dari PNS. Dan pemecatan terhadap PNS juga diatur dalam Undang-undang tentang kepegawaian.
Pun mantan Kepala Dinas Sosial ini berharap seluruh PNS untuk dapat meningkatkan kinerja di tahun 2013 ini. Sekaligus berlomba-lomba menjadi yang terbaik di lingkungan kerja masing-masing. Sebab, bagi PNS yang berprestasi dan sungguh-sungguh melayani rakyat, pasti mendapatkan promosi dan penghargaan dari atasan, dan Bupati Mitra. “Yang jelas bagi PNS yang masih memperpanjang masa libur akan dijatuhi sanksi,” tegasnya.
Sumber


Related Articel:

0 komentar:

Posting Komentar