Kamis, 29 November 2012

BPMP2SP Mitra Hentikan Penerbitan Ijin

Badan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Satu Pintu (BPMP2SP) Kabupaten Mitra memastikan tidak akan lagi memperpanjang sekaligus menerbitkan ijin usaha penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) botolan atau yang kini tren disebut ‘pertamini’.
Kepala BPMP2SP Mitra Fenggy Wurungian melalui Sekretaris Anda Kansil, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya yang terletak di kawasan blok B, Kamis (29/11) mengakui, sempat kecolongan dengan ijin yang dikeluarkan beberapa waktu sebelumnya. Dimana penjual enceran kini bagaikan jamur di daerah Mitra. “Untuk sekarang kita sudah tegaskan tidak lagi akan memperpanjang ataupun mengeluarkan ijin bagi usaha pedagang bensin enceran,” tegas Kansil.
Lanjutnya, bahwa untuk saat ini ijin usaha pedagang BBM harus  ada rekom dari pertamina,  “kalau untuk yang daerah jauh dari SPBU, kita bisa memberikan pengecualian. Jadi kalau pun  ada pedagang yang masih melakukan pembelian galon dan menunjukan ijin dari pihak kita (BPBP2SP, red) itu keliru,” pungkasnya.
 


Related Articel:

0 komentar:

Posting Komentar