Penyidik terus mendalami dugaan kasus
pelecehan seksual oknum Sekda Sitaro, HWJ alias Janis, terhadap seorang
stafnya, NS. Bukti rekaman pembicaraan keduanya melalui telepon genggam
jadi incaran penyidik.
Dibeber sumber resmi di Mapolda (12/12)
kemarin, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menuntaskan kasus
tersebut. Untuk mengetahui seluk beluk hingga terjadinya dugaan
pelecehan tersebut, pihaknya tengah mencari rekaman pembicaraan keduanya
melalui operator selular.
Kata sumber, dari rekaman itu akan
diketahui dengan jelas apa yang menjadi dasar atau penyebab adanya
dugaan tindakan asusila tersebut. Bias diketahui pula apa ada unsur
pemaksaan atau tidak dari terlapor kepada pelapor.
“Kami akan meminta print pembicaraan
atau rekaman pembicaraan melalui HP. Nanti dicek ke operatornya,” ujar
penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Subdit III
Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrim Umum Polda Sulut.
Diketahui,
HWJ dilaporkan ke Polda Sulut atas dugaan perlakuan asusila terhadap
NS, yang jumlahnya sekitar lima kali. Tak hanya itu, terlapor juga
mengancam akan menyebarkan gambar porno pelapor yang sudah direkayasa.
Diketahui,
Polda Sulut menyeriusi kasus ini berdasarkan laporan suami dari korban
NS yakni lelaki ET dengan nomor laporan LP/747/X/2012/SULUT/SPKT,
tertanggal 12 November 2012. Dibeberkan, peristiwa itu terjadi beberapa
kali diruang kerja terlapor, dan adegan layak sensor itu berlansung saat
jam kerja dan keduanya masih berpakaian dinas. Mirisnya, korban yang
diketahui sebagai PNS di salah satu SKPD Pemkab Sitaro, diminta untuk
melakukan hubungan badan dibawa ancaman dan terpaksa menurutinya. Aksi
terlarang itu terjadi sebanyak enam kali, sejak Desember 2011 hingga
Februari 2012. Menariknya, aksi itu sempat diketahui oleh Kasubag Tata
Usaha Pimpinan (TUP). Sayangnya kejadian ini tak langsung diketahui di
lingkungan Pemkab Sitaro karena saksi disinyalir merasa ragu untuk
membeberkannya.
Jumat, 14 Desember 2012
Penyidik Ambil Bukti Pembicaraan Sekda Sitaro dan Korban
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar