Jumat, 14 Desember 2012

Penyidik Ambil Bukti Pembicaraan Sekda Sitaro dan Korban

Penyidik terus mendalami dugaan kasus pelecehan seksual oknum Sekda Sitaro, HWJ alias Janis, terhadap seorang stafnya, NS. Bukti rekaman pembicaraan keduanya melalui telepon genggam jadi incaran penyidik.
Dibeber sumber resmi di Mapolda (12/12) kemarin, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menuntaskan kasus tersebut. Untuk mengetahui seluk beluk hingga terjadinya dugaan pelecehan tersebut, pihaknya tengah mencari rekaman pembicaraan keduanya melalui operator selular.
Kata sumber, dari rekaman itu akan diketahui dengan jelas apa yang menjadi dasar atau penyebab adanya dugaan tindakan asusila tersebut. Bias diketahui pula apa ada unsur pemaksaan atau tidak dari terlapor kepada pelapor. “Kami akan meminta print pembicaraan atau rekaman pembicaraan melalui HP. Nanti dicek ke operatornya,” ujar penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrim Umum Polda Sulut.
Diketahui, HWJ dilaporkan ke Polda Sulut atas dugaan perlakuan asusila terhadap NS, yang jumlahnya sekitar lima kali. Tak hanya itu, terlapor juga mengancam akan menyebarkan gambar porno pelapor yang sudah direkayasa.
Diketahui, Polda Sulut menyeriusi kasus ini berdasarkan laporan suami dari korban NS yakni lelaki ET dengan nomor laporan LP/747/X/2012/SULUT/SPKT, tertanggal 12 November 2012. Dibeberkan, peristiwa itu terjadi beberapa kali diruang kerja terlapor, dan adegan layak sensor itu berlansung saat jam kerja dan keduanya masih berpakaian dinas. Mirisnya, korban yang diketahui sebagai PNS di salah satu SKPD Pemkab Sitaro, diminta untuk melakukan hubungan badan dibawa ancaman dan terpaksa menurutinya. Aksi terlarang itu terjadi sebanyak enam kali, sejak Desember 2011 hingga Februari 2012. Menariknya, aksi itu sempat diketahui oleh Kasubag Tata Usaha Pimpinan (TUP). Sayangnya kejadian ini tak langsung diketahui di lingkungan Pemkab Sitaro karena saksi disinyalir merasa ragu untuk membeberkannya.

Related Articel:

0 komentar:

Posting Komentar