Kamis, 06 Desember 2012

Andi Mallarangeng: Kebenaran Akan Terungkap

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng yakin tidak bersalah. Ia menyatakan sejak mahasiswa hingga saat ini dirinya tetap berpegang teguh pada idealisme pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa.

"Saya yakin bahwa dugaan yang banyak dilontarkan kepada saya di berbagai media massa adalah tidak benar," ujar Andi, yang baru menyatakan mundur dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga, Jumat (7/12/2012), dalam jumpa pers di Kantor Kemenpora, Senayan.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa selama menjadi menteri, serta sepanjang karir profesionalnya, ia selalu berusaha menjalankan tugas sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya.

"Sejak mahasiswa, saya ikut menyuarakan perlunya pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa. Sampai hari ini, idealisme itu terus saya pegang teguh," kata Andi.

Setelah mengundurkan diri dari posisi menteri, Andi menyatakan mulai besok akan berkonsentrasi untuk mempersiapkan diri mengikuti proses hukum hingga proses ke pengadilan. Andi mengatakan, masih percaya bahwa pengadilan di negeri ini adalah tempat mencari keadilan dan kebenaran.

"Menyangkut diri saya, Insya Allah, pada waktunya nanti kebenaran dan keadilan akan terungkap dengan seterang-terangnya," ucap Andi.

Ia pun berterima kasih kepada Presiden dan Wakil Presiden atas kepercayaan dan bimbingan yang diberikan. Andi juga berterima kasih kepada jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II, mitra kerja Kemenpora, para atlet, pelatih, insan olahraga, serta pemuda dan pramuka di seluruh Tanah Air.

"Di atas segala-galanya, saya berharap bahwa dari kasus Hambalang ini apa pun nanti kesimpulannya, kita semua dapat memetik pelajaran berharga untuk membangun sebuah tata pemerintahan, serta sebuah negeri yang lebih baik lagi di masa depan," kata Andi.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah mencekal Andi Mallarangeng ke luar negeri selama enam bulan. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan hal tersebut. Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.

Hari ini, setelah bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Andi menyatakan mengajukan mundur dari jabatan Menpora terhitung mulai hari ini. Ia tak ingin menjadi beban bagi SBY dan Kabinet Indonesia Bersatu II. Selain itu, Andi yang menjabat Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, juga menyatakan mundur dari kepengurusan Partai Demokrat.

Sumber

Related Articel:

0 komentar:

Posting Komentar