Kamis, 06 Desember 2012

Pansus LPJ Rekomendasikan Dua Pimpinan SKPD Diganti

Hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kepala Daerah atas pelaksana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2011, yang hampir sepekan turun ke lapangan mengumpulkan data terkait APBD 2011 di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), patut diapresiasi.

Dalam laporan hasil kerjanya yang dibacakan oleh Ventje Golung selaku Ketua Pansus LPJ, pada Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda LPJ Kepala Daerah 2011 yang digelar di Kantor DPRD Mitra, Rabu (5/11/2012) malam, disimpulkan bahwa realisasi Pendapata Asli Daerah belum mencapai target yang diharapkan, dimana dari target Rp 8.279.534.195,97 yang mampu direalisasikan hanya senilai Rp 4.939.432.502,11 atau 59,66 %.

Sama halnya dengan itu, ada beberapa SKPD yang ternyata dari segi belanja juga belum maksimal, seperti Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Sekretariat Daerah (Setda). “Akibat rendahnya serapan penggunaan anggaran, 55 proyek dengan anggaran 23.930.627.582,00 terpaksa nanti dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya. Jadi kami minta pimpinan SKPD tersebut dapat dievaluasi,” tandasnya.

Pansus juga memberi catatan atas Pos Neraca Kas dimana perlu segera dituntaskan koreksi pada sisi debet dan sisi kredit agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan pencatatan. Terkait Pembayaran hutang pihak ketiga pada 2010 sebesar Rp 23.656.302.156,00 dan pada 2011 sebesar Rp 1.697.327.428,00, sampai akhir tahun perlu didalami oleh inspektorat daerah, karena pada waktu pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), tidak ada satu pun pihak ketiga yang hadir untuk dikonfirmasi oleh BPK.

Melalui poin rekomendasi, Pansus LPJ mendesak Bupati untuk memberikan sanksi kepada pimpinan SKPD yang tidak menunjukkan kinerja yang baik, apalagi ada beberapa Kepala SKPD yang tidak menguasai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).

Pansus juga merekomendasikan dua Kepala SKPD yakni Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) bersama Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (Kaban PMP2SP) untuk segera diganti, karena dari hasil uji petik di lapangan Pansus LPJ menemukan adanya penggunaan anggaran PAD secara langsung dan tidak menyetorkannya ke kas daerah, serta melakukan pungutan yang tidak diatur dalam perda. “Terhadap hal tersebut, kami meminta Bupati untuk mengganti kepala-kepala SKPD dimaksud dan meminta Inspektorat Daerah untuk memeriksa secara khusus kepada SKPD-SKPD pengelola PAD,” tegas anggota asal fraksi Golkar ini.

Menanggapi rekomendasi Pansus LPJ dan Rapat Paripurna itu, Bupati Mitra, Telly Tjanggulung dalam sambutannya mengatakan, apresiasinya atas kerja pansus yang telah berusaha mengevaluasi pelaksanaan APBD 2011 yang tentunya muaranya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Mitra. Tjanggulung pun berjanji akan menindaklanjutinya setiap catatan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Ditemui usai rapat paripurna tersebut, Kepala Badan PMP2SP, Fenggi Wurangian tampak shok mendengat jabatannya disebut bermasalah. Bahkan ketika dimintai tanggapannya atas hasil temuan Pansus LPJ itu, ia mengaku tak mau berkomentar. “Saya tak mau memberi komentar,” katanya menjawab pertanyaan wartawan.

Namun ketika ditemui di ruang kerjannya, Kamis (6/12/2012), Wurangian mengatakan dari hasil rapat yang baru saja digelarnya, terungkap beberapa hal maslaha kesalahan administrasi yang menyebabkan kesimpulan pansus menjadi demikian. “Jujur saya kaget dengan temuan itu, sebab saat Pansus LPJ datang, saya tak berada di kantor, karena tugas luar dan delegasi ada pada sekretaris, namun ternyata pada saat yang bersamaan sekretaris juga tak berada di kantor karena tugas luar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wurangian menjelaskan bahwa selama beberapa tahun terakhir, tak perna ada masalah, makanya ketika mendengar rekomendasi pansus, pihaknya kaget. Ia pun membantah jika dirinya menggunakan PAD, karena selama ini PAD selalu disetor ke kas daerah. “Mungkin karena terlambat setor dan nanti disetor di bank keesokan harinya, tapi hal itu karena alasan teknis, bank sudah tutup, jadi mau tidak mau nanti disetor keesokan harinya,” tambahnya.

Sementara itu, Kadishubkominfo yang juga termasuk pejabat yang direkomendasikan diganti, belum bisa dimintai tanggapannya, karena tak hadir dalam rapat paripurna, bahkan ketika dihubungi lewat nomor telepon genggam, tak aktif.

Sumber

Related Articel:

0 komentar:

Posting Komentar