Kamis, 06 Desember 2012

Rp 140 Juta, Tunggakan Dana Duka 2012

Ratahan, KOMENTAR - Ternyata, bukan hanya pembayaran TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) yang menunggak di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Tapi pembayaran terhadap dana duka kepada ahli waris juga menunggak. Diperoleh informasi dana duka di Kabupaten Mitra menunggak sekitar 140 juta. Kabag Sosial Setdakab Mitra Drs Berty Tumundo saat dikonfirmasi harian ini tak menampik hal tersebut.
Menurut dia, besaran dana duka yang ditata di APBD 2012, sebesar Rp 500 juta. Dan terhitung sampai tanggal 30 September 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra telah menyalurkan seluruhnya (500 juta) dana duka tersebut. Dana ratusan juta itu diterima langsung 500 orang ahli waris. Dimana satu ahli waris menerima sebesar satu juta. “Jadi dana duka yang ditata di APBD 2012 sebesar Rp 500 juta semuanya sudah tersalur,” ujarnya kemarin (05/12).
Namun lanjut Tumundo, sejak awal bulan Oktober hingga Rabu (05/12) kemarin, tercatat 140 orang di Kabupaten Mitra telah meninggal dunia. Namun pemberian dana duka masih menunggak, sebab masih menunggu pengesahan APBDPerubahan 2012. Di mana dana duka yang ditata dalam APBD 2012 sudah habis tersalur, dan tinggal menunggu dana di APBD Perubahan. Dimana di APBDPerubahan telah di usulkan penambahan dana duka sebesar 200 juta.
“Mudahmudahan saja anggaran yang diusulkan itu tidak dipangkas dewan,” ujarnya.
Sebab jika dipangkas DPRD, maka pembayaran dana duka yang menunggak tahun ini terpaksa akan dibayarkan di APBD 2013. Lanjut diungkapkan Tumundo, pemberian dana duka ini sebagai bentuk kepedulian Pemkab Mitra, terlebih Bupati Mitra Telly Tjanggulung (T2) kepada masyarakat Kabupaten Mitra. “Jadi, pemberian dana duka ini sebagai bentuk kepedulian Bupati Telly Tjanggulung,” ujar Tumundo saat dikonfirmasi via ponselnya.
Ditambahkan Tumundo, memang besaran dana duka tahun ini terbilang kecil, dibandingkan tahun sebelumnya yang jumlahnya variatif. Dimana PNS yang meninggal ahli warisnya menerima dana duka sebesar Rp 3 juta, dan jika kelaurga PNS menerima dana duka seebsar Rp 2 juta. Dan untuk masyarakat umum menerima dana duka masing-masing satu juta. Namun tahun ini besaran dana duka hanya diberikan satu juta saja. “Perlu dicatat besaran dana duka ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Sumber

Related Articel:

0 komentar:

Posting Komentar