Kamis, 06 Desember 2012

Pengesahan Ranperda LPJ Mitra Digelar Lampaui Batas

Meskipun sudah melampaui batas waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kepala Daerah terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2011, tetap saja digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Agenda paripurna yang sempat dibatalkan karena tak capai korum pada Jumat (30/11) tengah malam lalu itu, akhirnya digelar dengan hanya dihadiri oleh 14 anggota DPRD Mitra, Rabu (5/12/2012) malam. Katrien Mokodaser yang dipercayakan memimpin rapat paripurna tersebut, menyebutkan bahwa anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir ada 16 orang. Anehnya yang tampak duduk di ruang rapat paripurna hanya 12 orang, sontak saja beberapa wartawan ikut bertanya-tanya, dimana empat anggota lainnya yang ikut menandatangani absen kehadiran.

Sebab 12 orang anggota DPRD yang sudah hadir, termasuk di dalamnya pimpinan DPRD, nampaknya jika dihitung belum mencapai korum. Namun tak lama berselang, kala sidang sudah berjalan beberapa menit, dua diantara anggota DPRD yang menandatangani absen namun belum ada di ruangan, tiba dan mengikuti rapat paripurna, yang mengagendakan pengesahan ranperda LPJ Bupati, sehingga sidang pun tetap berlanjut dengan skenario, pertama mendengarkan laporan Pansus LPJ kemudian pandangan akhiri Fraksi DPRD, tanggapan Bupati atas pandangan Fraksi dan terakhir penandatanganan pengesahan.

Menariknya, tanggapan beberapa fraksi terhadap Pengesahan Ranperda LPJ Bupati itu, nampaknya jauh dari topik yang ada yakni pelaksanaan APBD 2011. Yang menjadi materi tanggapan fraksi justru terkait kesalahan pengelolaan anggaran APBD 2012, dimana terjadi perubahan beberapa pos anggaran yang telah tertata dalam APBD Induk. Contohnya pengadaan kendaraan dinas para Lurah dan Hukumtua yang ternyata tak ditata dalam APBD 2012, begitu juga dengan Pengadaan Lahan Bangunan GOR yang tidak ada dalam APBD, serta Tak terbayarnya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) karena dana yang telah tertata untuk membayar 12 bulan TKD Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah digunakan untuk pos lainnya yang tak direncanakan.

Terungkapnya sejumlah penyimpangan atas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab), membuat beberapa Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mitra, berang dan secara tegas dalam pandangan akhir fraksinya mengusulkan agar DPRD mengunakan haknya, yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak menyatakan pendapat.

Kisman Hala, yang menjadi juru bicara Fraksi Amanat Gerakan Penegak Bangsa serta Lanny Punusingon yang menjadi juru bicara Fraksi Peduli Keadilan Reformasi (PKR) bersama Katrien Mokodaser yang menjadi juru bicara Fraksi Demokrat dan Delly Makalow yang menjadi juru bicara Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan fraksi mereka, mengusulkan kepada pimpinan DPRD agar dapat mengagendakan dalam rapat badan musyawarah (Bamus) untuk dapat menindaklanjuti temuan-temuan tersebut dengan menggunakan hak-hak DPRD, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR DPR DPD dan DPRD, PP Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD serta Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak menyatakan pendapat.

Sumber

Related Articel:

0 komentar:

Posting Komentar